2 Juli 2025

Marketplus.id – Melemahnya kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh fintech ilegal. Pinjaman online (pinjol) ilegal dikenal dari ciri-cirinya yang menetapkan bunga tinggi, denda besar, cara menagih yang cenderung kasar, hingga jangka waktu pelunasan yang pendek. Hal ini tentu berbanding kontras dengan kinerja pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK.

Minat masyarakat untuk meminjam dana dari peer to peer (P2P) lending memang kian tinggi. Aplikasi pinjaman online terbaik yang tersedia saat ini sudah cukup banyak.

“Namun, kamu tetap perlu memilih mana aplikasi pinjaman online yang fitur dan ketentuannya cocok dengan kebutuhanmu. Selain itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online,” papar Mujiburrahman, ASN Sekretariat KPU Situbondo dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (19/7/2021).

Pinjaman online yang resmi dan legal biasanya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk negara dengan berlandaskan UU No. 21 tahun 2011.

“OJK berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan. Itulah sebabnya penting bagi masyarakat untuk hanya meminjam dana dari fintech yang sudah memiliki izin operasional dari OJK,” katanya.

Ia menambahkan, dengan meminjam dari pinjol OJK, masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang berbahaya. Pasalnya, sudah banyak terjadi keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Bagi kamu yang ingin melakukan pinjaman online, ada baiknya untuk memahami sejumlah hal berikut yang tak kalah penting. Seperti pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Selain itu, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga dan Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayar sesuai waktu perjanjiannya.

Webinar Literasi Digital Nasional 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (19/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara Dini Noor Aini (Dosen Tetap FISIP Universitas Abdurachman Saleh Situbondo – UNARS), Tiurida Lily Anita (Faculty Member – Subject Content Specialist Binus University, Hotel Management), Nur Holifatuz Zahro (Dosen FKIP Universitas Abdurachman Saleh Situbondo – UNARS), dan Richo Firmansyah sebagai Key Opinion Leader.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *