1 Juli 2025

Marketplus.id – Perundungan merupakan kekerasan fisik atau verbal yang membuat orang merasa tidak aman. Perundungan terjadi ketika suatu perbuatan telah berdampak pada psikologis korban.

Perundungan adalah perilaku atau tindakan agresif yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Perilaku agresif ini dapat dilakukan berulang kali dan menyebabkan masalah serius pada orang yang di-bully.

“Tindakan yang dikategorikan sebagai perundungan adalah tindakan yang agresif dan mengandung ketidakseimbangan kekuatan dan pengulangan. Ketidakseimbangan kekuatan itu diartikan sebagai orang yang menggunakan kekuatan mereka seperti kekuatan fisik, akses informasi yang memalukan, atau popularitas untuk mengendalikan atau membahayakan orang lain,” ujar Ayrton Edoardo, Founder & Director Crevolutionz, saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021).

Ada banyak jenis penindasan yang dapat dialami oleh anak-anak maupun orang dewasa. Secara garis besar, perundungan dapat dibagi dalam beberapa jenis, berikut jenis-jenis bullying atau perundungan yang patut diwaspadai, seperti:

  • Perundungan fisik

Perundungan fisik adalah penindasan yang dilakukan dengan cara melibatkan fisik seperti melukai tubuh seseorang yang dapat menyebabkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Perundungan fisik mencakup memukul, menendang, mencubit, mendorong, dan menghancurkan barang orang lain.

  • Perundungan verbal

Perundungan verbal adalah intimidasi yang melibatkan kata-kata baik secara tertulis atau terucap. Perundungan secara verbal meliputi menggoda, memanggil nama yang tidak pantas, mengejek, menghina, dan mengancam.

  • Perundungan sosial

Perundungan sosial adalah penindasan yang mengakibatkan merusak reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial ini mencakup berbohong, menyebarkan rumor negatif, mempermalukan seseorang, dan mengucilkan seseorang.

  • Cyberbullying atau perundungan di dunia maya

Perundungan di dunia maya adalah perilaku intimidasi yang dilakukan menggunakan teknologi digital. Perundungan di dunia maya ini meliputi mengunggah gambar atau video yang tidak pantas, menyebar gosip secara online, dan menggunakan informasi orang lain di media sosial.

  • Perundungan seksual

Perundungan seksual adalah tindakan yang berbahaya dan memalukan seseorang secara seksual. Intimidasi seksual ini termasuk pemanggilan nama seksual atau cat-calling, gerakan vulgar, menyentuh, dan materi pornografi.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021) juga menghadirkan pembicara Ikfina Fatmawati (Bupati Mojokerto), Nur Lina Safitri (Ketua LPPM ITSNU Pasuruan), Fetty Kurniawati (Pendamping Kemensos, Dosen & Ketua Relawan TIK Ngawi), dan Devi Arianti Lestari (Owner Usaha Dekorasi @Blitzdecoration) sebagai Key Opinion Leader.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *