1 Juli 2025
LitDig2023_Flyer 11 Juli

Marketplus.id Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Selasa, 11 Juli 2023, di Jawa Barat.

Tema yang diangkat adalah “Keuangan Sulit Akibat Tergiur Pinjaman Online” dengan menghadirkan narasumber desainer sekaligus fotografer Djaka Dwiandi; Founder Digimom sekaligus konten kreator Dahlia Febrina; dan Chief Operating Regional East Java of Asia Council for Small Business Eko Pamuji.

Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5.

Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

Djaka Dwiandi, dalam paparannya menjelaskan, pinjaman online merupakan salah satu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Layanan ini mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Hal tersebut berdasar definisi yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Pinjaman online dikenal dengan istilah peer to peer lending atau P2P lending.

“Beberapa contoh P2P lending yang cukup populer di masyarakat antara lain Modalku, Kredivo, GoPay Later, atau iGrow,” tuturnya.

Perbedaan dengan pinjaman secara konvensional di bank, lanjut Djaka, adalah terletak pada prosesnya. Untuk pinjaman konvensional harus menempuh sejumlah rangkaian persyaratan administrasi, seperti pengajuan ke bank, verifikasi nasabah oleh bank, wawancara, dan apabila data tidak lengkap akan ditolak mendapat pinjaman. Sebaliknya, apabila data lengkap, dilanjutkan dengan analisa data dan realisasi kredit.

“Sementara untuk pinjaman online, cukup mengisi formulir dalam sistem aplikasi, dikirim, pengecekan oleh pihak terkait, dan kemudian tinggal ada dua pilihan apakah kredit diterima atau ditolak. Prosesnya lebih sederhana,” ujarnya.

Ia menyarankan, apabila hendak mengajukan pinjaman online sebaiknya tidak melebihi kemampuan bayar. Selain itu, penyedia jasa pinjaman online sebaiknya adalah yang resmi terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Ajukan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif, bukan yang konsumtif.

Dahlia Febrina mengingatkan, kemudahan mengajukan pinjaman online patut diwaspadai. Menurut dia, ada sejumlah dampak buruk pada pinjaman jenis ini, yaitu penyalahgunaan data pribadi, teror dari penagih utang (debt collector), dikenakan bunga dan denda yang lebih besar dari pinjaman konvensional, serta dapat merusak hubungan sosial atau keluarga.

“Penyebab utama masyarakat terjerat pinjaman online adalah untuk membayar utang yang sebelumnya ada. Alasan berikutnya adalah terbuai oleh proses pengajuan yang cepat, iming-iming bunga rendah, dan sebagainya,” ucapnya.

Agar tidak terjerat lebih jauh oleh pinjaman online, imbuh Dahlia, ia menyarankan agar prioritas keuangan diatur ketat. Lakukan pencatatan setiap pengeluaran yang terjadi. Kemudian, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung. Apabila memungkinkan, cari penghasilan tambahan.

“Sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online, ukur kebutuhan, ukur kemampuan, pahami manfaat pembiayaan, jangka waktu, maupun risikonya,” kata Dahlia.

Sementara itu, Eko Pamudji mengingatkan bahwa begitu banyak layanan pinjaman online ilegal di masyarakat atau yang dikenal dengan pinjol ilegal. Dalam tiga bulan terakhir saja, Satgas Waspada Investasi menemukan 352 platform pinjol ilegal dan puluhan layanan pinjol ilegal menawarkan jasanya di media sosial, seperti Instagram dan Facebook.

“Pinjol ilegal ini mudah untuk diidentifikasi. Mereka memberikan syarat mudah, seperti foto diri dan KTP, nomor rekening, tidak ada kejelasan mengenai bunga dan denda, dan kerap ada ancaman teror kepada nasabah apabila telah membayar cicilan. Yang jelas, pinjol ilegal tidak mengantongi izin resmi OJK,” tuturnya.

Ia menyarankan agar teliti dan memeriksa keabsahan layanan jasa pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Abaikan tawaran kemudahan sebuah layanan jasa pinjol karena itu berpotensi pinjol tersebut ilegal. Selain itu, hindari gaya hidup konsumtif atau boros dan paksakan diri untuk menabung.

Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *