30 Maret 2026
Proses kredit mobil di dealer (1) copy

Ilusatrasi AI

Marketplus.idPraktik pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan kian marak terjadi.

Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu, merupakan tindak pidana dan dapat dikenai hukuman penjara.

Hal ini yang terjadi pada Dede, warga Bangka yang ikut serta melakukan penggelapan mobil cicilan yang dilakukan ayahnya. Awalnya, ayah Dede mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022.

Baru mengangsur selama 12 kali, ayah Dede mangkir melakukan pembayaran. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata Dede telah mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga. Kejadian ini membuat ACC Pangkal Pinang merugi ratusan juta rupiah.

ACC Pangkal Pinang akhirnya membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkal Pinang. Pada 16 Oktober 2023 Dede dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan ayah Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan.

Pada tanggal 13 Januari 2025 Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Dede karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan objek fidusia. Dede dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. Keputusan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi tanggal 3 Juli 2025.

Branch Manager ACC Pangkal Pinang Ramiaji ikut mengomentari kasus tersebut. “Secara hukum, selama masa kredit belum lunas, kendaraan merupakan jaminan utang yang didaftarkan dengan Jaminan Fidusia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Hal ini yang selalu kami edukasi ke masyarakat”, ujar Ramiaji.

Lebih lanjut Ramiaji mengatakan bahwa jika customer mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat. “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan pembayaran dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Langsung datang saja ke kantor ACC terdekat”, ujar Ramiaji menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *