Marketplus.co.id – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2020 sebanyak 20 pameran dapat terselenggara sebelum adanya penghentian ijin penyelenggaraan kegiatan pameran oleh pemerintah pusat dan daerah karena Covid-19 di Indonesia.
Adapun 8 pameran dijadwalkan akan tetap terselenggara dari bulan November hingga Desember di beberapa daerah yang telah melonggarkan kebijakan PSBB seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Hosea Andreas Runkat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Pameran (ASPERAPI) dalam event hybrid bertajuk “Stakeholder Meeting Industri Pameran Indonesia Perkembangan Industri Pameran Indonesia Tahun 2020” di Jakarta, (5/11).
Andre menyebutkan, 90 persen pameran batal digelar karena ketidakpastian kebijakan daerah selama tahun 2020. Secara keseluruhan, tahun ini ada 267 pameran di Indonesia. Rinciannya 124 pameran Business to Consummer dan 143 pameran Business to Business.
“Sekitar 90 persen batal terselenggara dan hanya 10 persen yang terselenggara,” ungkap Andre.
Dari data tersebut, potensi kerugian PEO berdasarkan sewa lahan pameran sebesar Rp18 triliun dengan luas area yang digunakan 4.110.000 meter persegi. ASPERAPI pun menghitung dampak Covid-19 berdasarkan aspek kunjungan wisatawan dari penyelenggaraan pameran.
Proyeksi dampak ekonomi dari penyelenggaraan pameran sebesar Rp103 triliun yang digunakan oleh pengunjung pameran untuk tiket masuk, penginapan, transportasi dan lain sebagainya. Sementara dampak ekonomi bagi industrinya sendiri jika dikalkulasi selama tahun 2020 akibat Covid-19 mencapai Rp44,3 triliun.
Melihat fakta tersebut ASPERAPI memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat sebagai berikut;
- Pemerintah pusatdalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendorong Pemerintah Daerah membuka kembali kegiatan MICE terutama pameran.
- Perlunya kerjasama pengawasan antara Pemerintah dan Asosiasi dalam penerapan Panduan CHSE MICE dan Protokol Kesehatan pada kegiatan MICE dengan membentuk tim kerja atay satuan tugas bersama.