Marketplus.id – Perundungan memiliki pemahaman yang luas. Candaan yang dapat dikatakan perundungan adalah ketika terdapat salah satu pihak yang merasa tidak nyaman dan kejadiaan atau perkataan candaan terjadi secara berulang kali. Bahkan, sering kali orang dewasa yang mengetahui perundungan terjadi, hanya menganggap bahwa hal tersebut hanya candaan anak dan kenakalan yang wajar.

Aditianata, Dosen Fakultas Teknik Universitas Esa Unggul & Founder Studio28, mengatakan anak dan orang tua harus memiliki kesepakatan terlebih dahulu mengenai perundungan. Anak dan orang tua perlu menyatukan definisi dan menyepakatinya bersama. Orang tua juga harus mau belajar bahwa bentuk-bentuk perundungan berubah seiring bertambahnya zaman. Terlebih di era internet of things yang memungkinkan anak memperluas pergaulan melalui aplikasi online.

“Dimulai dari orang tua dan anak terlebih dahulu, selanjutnya dapat disebarkan kepada teman sesama orang tua dan lingkungannya,” ujar Aditianata, saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021).

Ia menyatakan, saat ini, perundungan belum memiliki definisi yang konkret menurut undang-undang dan tenaga ahli. Perundungan memiliki arti yang sangat luas dan didefinisikan dengan beragam.

Menurutnya, perubahan perilaku perundungan dari langsung menjadi daring (cyberbullying) bukan sesuatu yang menggembirakan. Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampaknya yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung.

Hal tersebut disebabkan oleh pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital.

Berikut tujuh jenis dan tingkatan cyberbullying. Yaitu:

  1. Flaming atau pertengkaran yang melibatkan kemarahan yang dilakukan via pesan elektronik.
  2. Harassment atau melontarkan pesan buruk, ancaman, hinaan yang kejam secara berulang-ulang.
  3. Denigration atau tindakan membenci atau menghina seseorang dengan cara mengirim atau memuat rumor yang mengakibatkan rusaknya reputasi seseorang.
  4. Impersonation atau memalsukan akun dan berpura-pura menjadi orang lain.
  5. Revenge porn atau menyebarkan konten pribadi kepada publik.
  6. Live streaming child sexual abuse atau memaksakan dengan kekerasan agar anak melakukan hal seksual lalu ditayangkan kepada publik.
  7. Child grooming yaitu upaya yang dilakukan seseorang untuk menjalin hubungan dengan maksud untuk memanipulasi, eksploitasi, dan melecehkan seseorang.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021) juga menghadirkan pembicara Ronal Amarantha Tuhatu (Psikolog Universitas Indonesia), Muhajir Sulthonul Aziz (CEO Pt. Mahakarya Berkah Sejahtera & CEO Mahakarya Tour and Travel), dan Ricco Antonius (Founder Patris Official store).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *