23 April 2025

Marketplus.id – Masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik. Sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.

Erna Eriana, CEO Cleopatra Management mengatakan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan jika mendapati atau menjadi korban kekerasan seksual. Pertama adalah dokumentasikan hal-hal yang terjadi secara detail. Pantau situasi yang dihadapi, sebisa mungkin jangkau bantuan terdekat, lalu lapor dan blokir pelaku.

“Kemudian hal lain yang bisa kita lakukan selanjutnya adalah dengarkan curahan hati korban, tidak menyalahkan korban, berikan informasi dan dukungan terhadap korban yang baru saja mengalami hal tersebut,” ujar Erna, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Ia menambahkan, banyak kasus yang terjadi di Indonesia terjerat oleh UU ITE pasal 27 ayat 1 yaitu memuat konten melanggar kesusilaan yaitu konten pornografi Penyebaran Pornografi.

“Sering kita temui pula kasus akun yang mengganggu kenyamanan kita karena unggahan konten yang disebarkannya, seperti menyebar konten pornografi, hoaks, dan ujaran kebencian. Dalam hal ini, kita diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan akun tersebut pada penyedia media sosial,” katanya.

Ia juga menambahkan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang.

“Sehingga menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik,” jelasnya.

Adapun jenis-jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, intimidasi seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan dan pemaksaan pelacuran. Biasanya pelaku adalah orang-orang terdekat dengan korban seperti; pacar, mantan pacar, suami atau mantan suami, kemudian disusul saudara, teman, orang asing dan lain-lainnya.

Sehingga, kekerasan terhadap perempuan di dunia maya memodifikasi kekerasan terhadap perempuan dalam dunia nyata dan meluas bentuknya, dengan semakin berkembangnya teknologi internet.

“Hal yang harus dilakukan yakni membangun sistem dan mekanisme pengaduan untuk korban. Perlindungan bagi pelapor, layanan pemulihan untuk korban baik fisik dan psikhis. Penanganan pelaku kekerasan seksual yang menimbulkan efek jera dan adanya sanksi dan hukuman yang setimpal,” harapnya.

Ia menjelaskan, pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

“Media sosial seharusnya menjadi wadah efektif untuk berekspresi dan tempat bagi anak perempuan untuk menjadi dirinya sendiri. Sayangnya, medsos juga menjadi wadah bagi orang yang tidak bertanggungjawab untuk mempermalukan, mencemarkan nama baik seseorang, sampai melakukan pelecehan seksual,” terangnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021) juga menghadirkan pembicara, Maria Anishya (Dosen Praktisi Komunikasi Broadcasting & Host), Yuvita Dini Sadiningtyas (Penulis Naskah TV & Influencer), Eunike Nindya Christina (Entrepreneurship & Owner @kaostitipan), dan Eka Tura Johan (Profesional Master of Ceremony & Presenter TV) sebagai Key Opinion Leader.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *