4 Oktober 2024

Sidrap, 7 Oktober 2021 – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 7 Oktober 2021 di Sidrap, Sulawesi Selatan. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema saat ini adalah “Tips dan Trik Melindungi Data Pribadi”.

Empat orang narasumber tampil dalam seminar kali ini. Masing-masing yakni, Member of Multistakeholder Advisory Group of Indonesia Internet Governance Forum, Arfi Bambani Amri; pemengaruh, Yoland S Pratama; Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana; dan Akademi Jurnalis Indonesia, Slamet Wiryawan. Sedangkan moderator yaitu Aguslia Hidayah. Kegiatan yang diadakan secara gratis ini diikuti oleh 899 peserta dari berbagai kalangan usia dan profesi.  Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan 57.550 peserta.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa. Adapun yang tampil berikutnya adalah Arfi Bambani yang menyampaikan presentasi “Cakap Kelola Informasi Pribadi di Internet”. Menurut dia, data pribadi merupakan jejak digital yang ditinggalkan di internet dan dapat mengidentifikasi seseorang. Semakin detail warganet membeberkan informasi pribadinya di media sosial, semakin detail pula orang lain untuk mengidentifikasinya. Jejak digital sejatinya sulit dihilangkan, meskipun dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan mekanisme penghapusan informasi. “Oleh karena itu, pikirkan sebelum kita mengirimkan sesuatu di internet, apakah ini baik, berguna, atau tidak penting dan berbahaya di masa depan,” ujarnya.

Selanjutnya, Yoland S Pratama menyampaikan paparan berjudul “Isu-Isu Etika Digital dan Penggunaan Teknologi”. Ia mengatakan, manfaat menggunakan teknologi secara bijak, antara lain mampu membedakan hoaks dan informasi yang benar, ladang mencari penghasilan, serta membuka wawasan. Dalam berinternet, sebaiknya hindari hal yang melanggar etika seperti menghina individu lain atau kelompok, mengancam, berkomentar negatif, serta ujaran yang menyinggung suku, ras, dan agama. “Pikir dulu sebelum membagikan sesuatu,” imbuhnya.

Pemateri ketiga, Hendrayana, memaparkan materi bertema “UU ITE dan RUU Perlindungan Data Pribadi”. Menurut dia, UU ITE telah mengatur sejumlah larangan dalam pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya, pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pemerasan dan ancaman. Adapun RUU Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak privasi, sehingga diharapkan dapat memperlancar kegiatan perdagangan, industri, dan investasi. “Aturan pertanggungjawaban hukum yang ada dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pers berbeda. Kalau dalam pers, yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi,” jelasnya.

Adapun Slamet Wiryawan, sebagai narasumber terakhir menyampaikan paparan berjudul “Phishing & Digital Safety”. Ia mengatakan, phishing dapat didefinisikan sebagai tindakan mengirim penawaran ke korban untuk membocorkan atau memberitahukan informasi pribadi, salah satunya transaksi kartu kredit. Jenisnya dapat melalui pesan elektronik, iklan pop-up, atau tautan. Umumnya, teknik serangan phishing dilakukan lewat halaman login palsu, iming-iming undian, serta penyembunyian laman. “Korban phishing akan secara sukarela ataupun terpaksa menyerahkan data-data pribadinya,” kata dia.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Aguslia Hidayah. Para peserta tampak antusias dan mengirimkan banyak pertanyaan. Panitia memberikan uang elektronik senilai masing-masing Rp100.000 bagi 10 penanya terpilih.

Salah seorang peserta, Iskandar, bertanya tentang kiat bersikap kepada teman-teman yang kerap menyebarkan tautan berpotensi phishing. Menanggapi hal tersebut, Slamet Wiryawan bilang, warganet dapat menginformasikan dan menjelaskan bahwa aktivitas menyebarkan tautan yang tidak jelas dapat merugikan sesama, bahkan bisa melanggar UU ITE.

Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan informatif yang disampaikan narasumber terpercaya. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, silakan kunjungi https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *