7 Oktober 2024

Marketplus.id — Maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal harus diwaspadai karena bisa merugikan konsumen dengan bunganya yang mencekik leher dan cara penagihan yang tidak beretika bahkan cenderung meneror. Agar tak terjebak pinjol illegal, pastikan cek status legalitas pinjol dan hal yang tak kalah penting adalah mengontrol diri agar tidak konsumtif.

Demikian yang mengemuka dalam webinar bertema “Cermat dalam Melakukan Pinjaman Online”, Senin (25/7), di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Hadir sebagai narasumber adalah Dosen Universitas Sriwijaya Anang Dwi Santoso; Technopreneur Andi Rizky Hardiansyah; dan Relawan TIK Bangka Belitung Veris Juniardi.

Dalam webinar tersebut, Anang Dwi Santoso menjelaskan, fintech peer-to-peer (P2P0 lending atau fintech lending atau dikenal sebagai pinjol (pinjaman online) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Hingga 22 April 2022, jumlah pinjol legal alias berizin di OJK tercatat sebanyak 102 perusahaan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol illegal. Tercatat dari 2018-2021 terdapat 3.516 entitas pinjol illegal.

Anang mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 juga banyak masyarakat yang terkena PHK dan kehilangan pendapatan atau berkurang pendapatannya, sehingga tak sedikit yang terjebak bujuk rayu pinjol illegal. Faktor lainnya adalah literasi keuangan yang minim.

“Tahun 2019 indeks literasi keuangan hanya 38,3, di mana pemahaman paling kecil itu tentang pasar modal dan lembaga keuangan mikro, mungkin pinjol termasuk dalam hal ini. Jadi, selain literasi digital, kita juga harus tingkatkan literasi keuangan,” tandasnya.

Anang pun mengingatkan untuk selalu memeriksa legalitas pinjol dan hanya menggunakan Pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK. Jika menemukan aktivitas pinjol illegal, segera laporkan.

“Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol atau layanan fintech lending lainnya yang telah legal, bisa lapor ke OJK melalui kontak 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id,” sebut dia.

Andi Rizky Hardiansyah menambahkan, pinjol sangat membantu untuk mengakses dana cepat. Namun, pastikan layanan pinjol yang digunakan legal, serta menggunakan layanan tersebut sesuai kebutuhan dan kemampuan saja.

“Jangan sampai ketika kita keasyikan menggunakan Pinjol lalu pola hidup jadi konsumtif. Alhasil, jadi ketagihan pinjam, akhirnya gali lubang tutup lubang, dan ini tentu saja tidak baik,” tandasnya.

Andi mengakui kehadiran pinjol merupakan inovasi. Namun, jika tidak bijak memanfaatkan inovasi ini atau tidak tahu dampak buruk dan konsekuensinya, maka bisa merugikan. Agar aman dalam bertransaksi, Andi pun memberikan sejumlah tips. Antara lain dengan memastikan legalitas Pinjol serta memperhatikan syarat dan bunganya.

“Jangan sampai ada syarat-syarat tertentu yang di kemudian hari memberatkan kita atau bunganya tinggi sekali sehingga pinjaman yang awalnya sedikit bisa berkali-kali lipat nanti mengembalikannya,” tukasnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan ciri dari pinjol illegal diantaranya mengenakan bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas, kerap meneror dan intimidasi, serta banyak meminta data.

“Pinjol illegal seringkali minta akses data dari ponsel kita, padahal hal-hal yang tidak terkait seperti akses galeri, kamera, kontak, itu dia minta juga. Ketika itu diminta, setop menggunakan layanan Pinjol tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Veris Juniardi menyinggung ihwal perilaku konsumtif yang bisa menjadi pemicu seseorang berhutang atau meminjam di pinjol. Perilaku tersebut bisa dikarenakan takut ketinggalan tren atau karena ingin mengikuti produk yang dipromosikan oleh figure idolanya.

“Kebiasaan dalam kelompok misalnya ibu-ibu arisan lihat temannya punya gelang berlian ingin punya juga, akhirnya pinjam uang. Atau fenomena endorsement oleh public figure. Jada, ada semacam prestis, rasa ingin membanggakan diri yang sebetulnya tidak perlu,” tukasnya.

Untuk menghindari perilaku konsumtif dan mengontrolnya, kata dia, setiap orang harus bisa membedakan kebutuhan dan keinginan. Selain itu juga mengelompokkan kebutuhan berdasarkan urgensi dan kepentingannya.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *