10 Desember 2024

Markertplus.id — Kemudahan menggunakan internet acapkali membuat orang lupa tentang keamanan digital. Akibatnya, segala identitas pribadi yang sebenarnya bersifat rahasia, diumbang di ruang digital. Padahal, hal itu bisa merugikan diri sendiri.

Demikian yang dibahas dalam webinar bertema “Keamanan Data Pribadi dalam Transaksi Online” pada Rabu (20/7), di Tarakan, Kalimantan Utara. Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi itu menghadirkan narasumber narasumber RTIK Kalimantan Barat Agun Harani; HR GA Finance Mafindo Faisal Aditya Putra; dan Iis Nurhayati selaku anggota Digimom sekaligus pelaku UMKM.

Dalam webinar tersebut, Agung Harani menyampaikan materi budaya digital dengan judul ‘Budaya Bermedia Digital: Mengenal Lebih Jauh tentang UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi”. Ruang lingkup budaya bermedia digital meliputi: budaya digital, budaya Pancasila; digitalisasi budaya; mencintai produk dalam negeri; dan hak-hak digital. UU ITE menjadi pedoman dalam bermedia digital. Beberapa perbuatan dilarang dalam UU ITE seperti judi online, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan lainnya.

“Manfaat dari UU ITE adalah menjamin kepastian hukum di internet, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi pengguna dari kejahatan online,” kata Agun.

Pemateri selanjutnya, Faisal Aditya Putra menyampaikan materi keamanan digital berjudul ‘Aman Bermedia Digital: Cara Mengamankan Akun Medsos Anda’. Semakin berkembangnya zaman dan kecanggihan teknologi, Anda tidak boleh acuh pada keamanan identitas di media sosial. Data pribadi jenisnya antara lain, nama lengkap, jenis kelamin, dan kewarganegaraan, agama. Data pribadi harus dilindungi agar pengguna internet/media sosial tidak menjadi korban phising dan scam.

“Cara melindungi data pribadi yaitu dengan buat kata kunci aman dan jangan bagikan ke orang lain, pasang 2FA, hindari penggunaan satu kata kunci untuk semua akun, jangan sembarang buka lampiran, jangan bagikan OTP, dan gunakan kata sandi yang rumit,” terangnya.

Pemateri terakhir, Iis Nurhayati menambahkan materi etika digital dengan judul ‘Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital: Etis Bermedia Digital’. Etika di internet diperlukan karena kita bertemu dengan pengguna dengan berbagai latar belakang kultur. Standar budaya baru akan tercipta dari interaksi yang terjadi di dalamnya. Ruang lingkup etika meliputi kesadaran, tanggung jawab, integritas, dan kebajikan. Etika juga diperlukan dalam bertransaksi daring.

“Bagaimana etikanya? Daftarkan diri (penjual/pembeli) sesuai syarat dan ketentuan platform, kenali dengan baik seluruh fitur, pastikan perangkat digital aman, penjual/pembeli baiknya dapat mengakses bantuan yang disediakan platform,” pungkasnya.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *