Marketplus.id — Konstitusi Indonesia tidak melarang hak berpendapat, baik itu di ruang digital maupun di dunia nyata. Namun, bukan berarti kebebasan tersebut tanpa batas, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Rendahnya literasi digital menyebabkan sejumlah orang melanggar batas kebebasan berpendapat.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Generasi Muda dan Kebebasan Berpendapat yang Kebablasan di Ruang Digital” yang berlangsung Jumat (28/10) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Koordinator Divisi Hukum ECPAT Indonesia Rio Hendra; pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Kadek Sintya; dan dosen UIN Alauddin Makassar Alim Syariati.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital, menurut Rio Hendra, adalah salah satu hak asasi manusia dalam ciri sebuah negara demokrasi. Sebelum berkembangpesatnya teknologi, hak berpendapat kerap dilontarkan di media massa tradisional atau analog, seperti koran dan televisi. Pertanyaannya, apakah sama kebebasan berekspresi di ruang digital dengan dunia sesungguhnya?
“Negara melindungi kebebasan berekspresi. Tapi, bebas itu bukannya tanpa batas. Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan yang sama dengan hak-hak digital,” ujar Rio.
Rio menambahkan, batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital adalah tidak boleh melanggar hak dan melukai perasaan orang lain. Lalu, tidak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat. Begitu pula larangan untuk tidak menimbulkan potensi kekacauan di tengah publik.
Batasan berekspresi di ruang digital itu, lanjut Rio, diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Ia mencontohkan, pencemaran nama baik dilarang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan ujaran kebencian dilarang dalam Pasal 28 Ayat 1. “Rendahnya literasi digital di masyarakat membuat mereka tidak sadar mengenai apa yang dilarang dalam UU ITE tersebut yang berakibat banyaknya pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di media sosial,” ucapnya.
Ni Kadek Sintya menambahkan, patut disadari bahwa berinteraksi dengan manusia lain di ruang digital tak hanya semata soal deretan huruf di layar perangkat digital. Namun, sesungguhnya interaksi tersebut adalah interaksi dengan manusia sesungguhnya ibarat di dunia nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan standar etika di ruang digital.
“Beberapa etika berkomunikasi di ruang digital adalah sopan dan mengucapkan salam, tidak menyebarkan capture percakapan privat ke publik, berpikir dulu sebelum berkomentar, tidak membawa masalah SARA dalam percakapan, serta tidak memuat unsur pornografi dalam percakapan,” kata Ni Kadek.
Sementara itu, Alim Syariati mengingatkan kembali bahwa hak berpendapat diatur konstitusi, khususnya dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Berdasar hasil amandemen, kebebasan berpendapat menyangkut hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh dan berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir dengan bermartabat,” tuturnya.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.