11 Februari 2025
LitDig-ePoster_17 Nov-1

Marketplus.id — Di kalangan remaja, khususnya di rentang usia 13-18 tahun, penggunaan internet meningkat sebanyak 76,63 % terlebih di masa pandemi Covid-19.

Sayangnya, seiring meningkatnya penggunaan internet, berdasarkan survei, sebanyak 45 % anak-anak Indonesia pernah mengalami perundungan di dunia maya atau cyber bullying. Perundungan siber ini berdampak buruk bagi kejiwaan korban, termasuk masa depan pelaku karena bisa dijerat dengan aturan pidana.

Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Jauhi Bullying di Media Sosial agar Tidak Sesal Kemudian!”, Senin (21/11) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Trainer Cahaya Madani Indonesia Muhammad Idris; Dekan fakultas psikologi Universitas Merdeka Malang Nawang Warsi; dan Sekretaris Jenderal Digimom Indonesia May Safitri.

Dalam paparannya, Nawang Warsi mendefinisikan perundungan siber sebagai perilaku agresif yang sengaja dilakukan seseorang atau sekelompok orang lewat medium digital. Perundungan dilakukan berulang-ulang tanpa batas waktu dan korban tidak bisa membela dirinya sendiri. Ciri utama perundungan jenis ini adalah minimnya kontak fisik antara pelaku dan korban lantaran perundungan dilakukan lewat medium digital, seperti aplikasi percakapan atau media sosial.

“Dampak perundungan pada korban, antara lain fisik akan lelah, sakit perut, susah tidur, sering mimpi buruk dan sebagainya. Sementara pada kejiwaan korban akan mengalami rasa malu, marah, kesal, merasa bodoh, takut, cemas, bahkan depresi yang bisa berujung pada bunuh diri,” kata Nawang.

Nawang melanjutkan, anak-anak yang menjadi korban perundungan siber lebih rentan untuk menyakiti diri sendiri hingga muncul keinginan untuk bunuh diri. Sementara mereka yang berperan sebagai pelaku, sekitar 20 % berisiko lebih tinggi memiliki pikiran untuk membunuh dan melakukan percobaan bunuh diri.

May Safitri menyarankan, apabila ada seseorang yang memiliki gejala sebagai pelaku perundungan, sebaiknya dihindari. Gejalanya adalah memiliki keinginan untuk mengendalikan orang lain, egois, sulit bergaul, kurang empati, suka menggertak atau mengganggu orang lain, dan kesulitan memahami emosi.

“Munculnya perilaku perundungan siber ini bisa jadi lantaran bisa dilakukan penuh kemudahan dan pelaku bisa menyamarkan identitasnya. Atau bisa pula disebabkan ini memang karakter kepribadian si pelaku,” ucap May.

Sementara itu, menurut Muhammad Idris, generasi muda bisa berperan strategis dalam mencegah perundungan, terutama perundungan siber. Menurut dia, apabila ditemukan rekan yang menjadi korban perundungan, cobalah menawarkan diri memberi bantuan. Sangat penting untuk mendengar suara korban tentang alasan kenapa ia tidak mau melaporkan perundungan tersebut.

“Tawarkan untuk pergi bersama jika diputuskan harus dilaporkan (perundungan tersebut). Yang paling penting, ingatkan dia bahwa kamu ada dan ingin membantu,” kata Idris.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *