
Marketplus.id — Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum terkait penggunaan data pribadi. UU ini akan mengatur dan mengawasi setiap penggunaan data pribadi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian, diharapkan pemilik data tidak dirugikan atau data mereka disalahgunakan untuk tujuan tertentu.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Perkembangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Ruang Digital”, Rabu (30/11) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Biro Kompas TV Makassar Maya Oktharia; Dosen senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM Yogyakarta Bevaola Kusumasari; dan Produser Asumsi.co Aprilius Raka.
Dalam paparannya, Maya Oktharia menjelaskan bahwa yang termasuk dalam data pribadi adalah data genetika, biometrik, data keluarga, rekam medis, informasi keuangan pribadi, maupun catatan kejahatan. Ada empat hal yang dilarang dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut, yaitu larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain; larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya; serta larangan membuat data pribadi palsu.
“Perlindungan data pribadi di Indonesia masih menjadi perhatian serius disebabkan selama kuartal II tahun 2022 saja ada 1,04 juta akun yang mengalami kebocoran data dan jumlahnya cenderung terus bertambah,” ujar Maya.
Maya mengingatkan, berdasar UU tentang Perlindungan Data Pribadi, sanksi yang diberikan kepada pelanggan adalah 5-6 tahun pidana penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar. Sanksi terberat dijatuhkan kepada pembuat data pribadi palsu, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar.
Bevaola menambahkan, lahirnya UU tentang Perlindungan Data Pribadi semakin menegaskan perlindungan negara terhadap kehidupan privasi warga negaranya. Dengan adanya UU tersebut, hak individu untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan terkait penggunaan data pribadi miliknya semakin dijamin dan dilindungi. Namun, menurut dia, setiap warga tidak boleh abai untuk menjaga dan melindungi data pribadinya di dunia maya, terutama dalam bermedia sosial.
“Ingat, jangan gampang mengumbar data pribadi di internet, khususnya di media sosial. Hindari sebisa mungkin tidak menggunakan jaringan Wi-Fi publik saat berinternet,” kata Bevaola.
Di media sosial pun, lanjutnya, sebaiknya diatur di pengaturan (setting) untuk mengaktifkan fitur privacy. Tujuannya adalah untuk menghindari cyberstalking dan mencegah penipuan identitas. Selain itu, mengaktifkan fitur privacy dapat menghindarkan seseorang dari ancaman blackmailing, yaitu ancaman memanfaatkan informasi dan bakal disebarluaskan ke orang lain.
“Menjaga privasi sekaligus menjaga citra diri di dunia maya. Sebab, dunia maya menjadi salah satu cara membangun personal branding agar semakin dikenal dan memberi sejumlah manfaat, terutama di dunia kerja,” kata Bevaola.
Sementara itu, Aprilius Raka mengingatkan, data pribadi harus dirawat dan dilindungi layaknya barang berharga yang disimpan di dalam rumah. Menurut dia, keberhasilan individu menjaga data pribadinya akan menghindarkan dia dari ancaman kejahatan siber, penipuan digital, maupuan telemarketing yang mengganggu privasi, termasuk ancaman pinjol ilegal.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.