21 Januari 2025
29 Nov

Marketplus.idFlexing dianggap sebagai bagian dari strategi pemasaran, meski sampai harus pamer harta kekayaan. Tujuannya adalah untuk meyakinkan konsumen atau calon pelanggan agar mengikuti apa yang dilakukan mereka yang menerapkan flexing tersebut. Apabila tak waspada, pelaku flexing bisa menjadi incaran tindak kejahatan.

Hal itu mengemuka dalam webinar yang mengambil tema “Budaya Flexing Mempengaruhi Generasi Muda dalam Bermedia Sosial”, Selasa (29/11) di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Narasumber dalam webinar ini adalah Diah Arifika selaku pengurus Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo); Kepala Divisi Kreatif Siberkreasi Abi Satria; dan NXG Indonesia Chapter Makassar Faizal Nur Syarif.

Dalam paparannya, Faizal Nur Syarif mengungkapkan, flexing dilakukan untuk menarik perhatian publik yang pada akhirnya diharapkan menjadi calon konsumen. Dari beberapa yang pernah membuat geger dunia maya, pelaku flexing kerap memamerkan kekayaan mereka berupa jam mewah, mobil mahal, koleksi sepatu seharga ratusan juta rupiah, dan sebagainya. Hal itu untuk menunjukkan bahwa hasil dari apa yang ia lakukan dibuktikan dengan sukses membeli ragam barang mahal tersebut.

“Ini murni untuk membangun kepercayaan kepada calon pelanggan. Flexing menjadi alat pemasaran untuk menunjukkan keberhasilan sebuah usaha atau menunjukkan kualitas sebuah produk,” ucap Faizal.

Umumnya, lanjut Faizal, metode flexing yang sudah ada saat ini mengajak konsumen untuk berinvestasi secara online pada platform investasi tertentu. Padahal, belum tentu platform investasi tersebut sah dan legal, serta mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, banyak konsumen yang abai mengenai legalitasnya dan mereka lebih terbuai dengan flexing yang dipertontonkan influencer.

“Literasi keuangan masyarakat Indonesia terbilang rendah. Berdasar data dari Satgas Waspada Investasi, kerugian akibat investasi bodong dalam kurun 10 tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun,” katanya.

Diah Arifika menambahkan, flexing bisa membahayakan pelakunya sendiri. Pasalnya, si pelaku terlalu berlebihan dalam berbagi informasi mengenai kehidupan pribadinya, termasuk kekayaannya (oversharing). Dengan demikian, ia bisa menjadi sasaran kejahatan akibat terlalu banyak pamer ruang pribadi di dunia maya.

“Sebab, tak jarang ada data pribadi yang kerap dijadikan konten flexing, seperti data KTP, ijazah, identitas lengkap lainnya, identitas kartu kredit, dan sebagainya. Ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” tuturnya.

Sementara itu, Abi Satria menuturkan, akses yang mudah di media sosial memang merangsang seseorang ingin dikenal, ingin terkenal, atau ingin segera viral. Padahal, kemudahan tersebut apabila dimanfaatkan sebaik mungkin akan menghasilkan dampak positif, seperti berbagi ilmu dan kreativitas.

“Yang penting, jangan sampai data pribadi diumbar ke media sosial. Ingat, apa yang sudah diposting di media sosial akan ada selamanya dan tidak bisa dihapus,” ucapnya.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *