Marketplus.id — Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Rabu, 5 Juli 2023, di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Jagalah Jejak Digitalmu! Jangan Sampai Menyesal Kemudian” dengan menghadirkan narasumber CEO Guru YouTuber Dirgantara Wicaksono; Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia I Gede Putu Krisna Juliharta; dan dosen, penulis, sekaligus wirausahawan Dian Ikha Pramayanti.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5. Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Memulai paparannya, I Gede Putu Krisna Juliharta menjelaskan, jejak digital adalah jejak yang ditinggalkan ketika seseorang beraktivitas di internet. Ragam aktivitas di internet tersebut adalah mengirim surat elektronik (e-mail); mengunjungi sebuah website; menggunakan media sosial dan mengunggah konten; serta menyukai atau meninggalkan konten.
Menurut I Gede, ada macam dua jejak digital, yaitu jejak digital aktif dan jejak digital pasif. Jejak digital aktif adalah data atau informasi yang sengaja diunggah seseorang ke dunia maya, seperti unggahan status atau komentar di media sosial. Adapun jejak digital pasif adalah data yang ditinggalkan tanpa sadar oleh pengguna internet ketika berselancar di dunia maya. Data tersebut berupa server penyimpan, alamat IP, lokasi, dan riwayat pencarian.
“Kenapa jejak digital perlu dijaga? Jejak digital bisa menjadi pintu atau celah bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Sejumlah data yang bisa dijadikan pintu masuk kejahatan adalah kata sandi, alamat rumah, nomor akun BPJS, nama ibu kandung, atau nomor rekening yang bisa dijadikan sebagai alat kejahatan keuangan,” ujar I Gede.
I Gede menambahkan, jejak digital bisa dihilangkan dengan sejumlah cara. Misalnya, menghapus akun lama di dunia maya yang sudah tidak digunakan lagi. Membuat akun media sosial yang baru dengan perlindungan privasi. Minta “data broker” untuk melupakan Anda dengan menggunakan aplikasi berbayar. Kemudian bisa menggunakan aplikasi Google Result Remover.
Dian Ikha Pramayanti menambahkan, tak hanya jejak digital, perlindungan data pribadi di dunia maya juga tak kalah penting. Data pribadi yang sebaiknya tidak diumbar di dunia maya adalah nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor identitas pribadi (KTP), data lokasi, maupun data medis. Data-data penting tersebut sebaiknya tidak dibagikan ke siapapun atau diunggah di media sosial.
“Berdasarkan sebuah survei, sebanyak 46,5 % responden tidak mengetahui bahwa riwayat pencarian di internet, berbelanja daring, atau mengunggah status di media sosial merupakan sumber data penting,” ucapnya.
Dian menuturkan, perlindungan data pribadi di dunia maya semakin penting untuk menghindarkan diri dari hal-hal buruk yang bisa saja terjadi. Hal buruk tersebut antara lain terhindar dari ancaman penipuan, kejahatan seksual online, perundungan siber, maupun pelecehan. Selain itu, perlindungan privasi di media sosial untuk menyeimbangkan kehidupan sosial di dunia nyata dengan di dunia maya.
Sementara itu, Dirgantara Wicaksono menyinggung pentingnya regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Menurut dia, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini untuk melindungi data pribadi yang bersifat spesifik dengan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik adalah data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
“Adapun data pribadi yang bersifat umum adalah data nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, maupun status perkawinan,” tuturnya.
Menjaga keamanan data pribadi, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi kita untuk melindunginya, sehingga dengan mematuhi dan menghindari larangan dalam UU Perlindungan Data Pribadi, kita dapat menjaga data pribadi maupun orang lain.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.