2 Juli 2025
WhatsApp Image 2021-10-07 at 11.06.13

Marketplus.idBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan  melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan  perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Tujuan pengawasan adalah untuk terjaminnya kesejahteraan,  keamanan, dan ketenteraman serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan  perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion  yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas.

BAPETEN mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir). IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.

Penghargaan Anugerah BAPETEN tahun 2021 diberikan untuk Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat  Radioaktif, dan Laboratorium Dosimetri Eksterna; yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif serta optimisasi keselamatan radiasi  pada pasien radiologi.

Selain itu Penghargaan Anugerah BAPETEN juga diberikan untuk Kepala Daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori pemegang izin bidang Keselamatan Radisi dan Kemanan Sumber di Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian Petugas Proteksi Radiasi yang telah memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Lembaga Dosimetri Eksterna didasarkan atas hasil penilaian kinerja Lembaga Dosimetri Eksterna yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan dan personil yang sesuai  dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.

Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) pada level “Baik Sekali” (IKKN > 95.5).

Anugerah BAPETEN juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan  ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN.

Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan Anugerah BAPETEN kepada pengguna sebanyak 6 (enam) kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 dengan nama “BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA)”. Kemudian sejak tahun 2019 berubah menjadi Anugerah BAPETEN.

Pada penyelenggaran ke 7 tahun 2021 Anugerah BAPETEN diberikan kepada 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 (lima) orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 (tiga) Laboratorium dosimmetri; 3 (tiga) orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4  (empat) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Sehingga total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2021 ini sebanyak 346 Instansi dan/atau perorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *