7 Oktober 2024
kemendagri

Marketplus.idAsosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri menggelar dialog nasional dengan tema Membedah Rapermen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (18/05) pagi.

Dialog nasional yang berlangsung secara virtual dan disiarkan melalui media sosial YouTube ini dihadiri hampir seluruh anggota Apeksi yang merupakan kepala daerah tingkat kota atau wali kota. Dalam diskusi ini, Apeksi menghadirkan dua pembicara yakni Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang juga menjabat sebagai Ketua Apeksi dan Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Pada acara ini, kedua pembicara membahas mengenai nasib kelembagaan PTSP di daerah terkait dengan mandat UU Cipta Kerja, PP No. 6/2021 dan Rapermendagri yang disiapkan berkaitan dengan kelembagaannya. Menurut Ketua Apeksi Bima Arya, DPMPTSP punya tiga peran yang sangat penting saat ini.

“Pertama, dia merupakan jantung dari pelayanan publik mengenai perizinan. Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak meja. Kedua, dia adalah gerbang masuknya investasi untuk pembangunan daerah dan nasional. Ketiga, lembaga ini menjadi indikator percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tanah air serta mendorong masuknya investasi demi kemakmuran masyarakat,” ujar Bima Arya.

Selain itu, beberapa kepala daerah anggota Apeksi seperti Wali Kota Batu, Wali Kota Bitung, Wali Kota Blitar dan Kepala DPMPTSP daerah juga menyampaikan mengenai kekhawatiran-kekhawatiran mengenai tantangan yang akan dihadapi setelah adanya perubahan kelembagaan dan susunan organisasi serta tugas dan fungsi penyelenggara DPMPTSP di daerah. Mereka berharap pemerintah memberikan timeline yang jelas, agar pemerintah kota bisa menyesuaikan diri dengan percepatan dan perubahan yang diinginkan pemerintah pusat.

Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya masih mempersiapkan Permendagri yang memang khusus mengenai DPMPTSP. Diskusi ini menurutnya ikut memperkaya dan akan menjadi bahan dalam merumuskan permendagri tersebut. Plh Dirjen juga menjelaskan, saat ini Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil fokus pada tindak lanjut amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 6/2021 mengenai struktur kelembagaan dan Tupoksi DPMPTSP.

“Jadi terkait arahan presiden pada Sidang Paripurna MPR 2019 dan UU Ciptaker, perlu ada penyederhanaan birokrasi pada dinas yang mengurusi izin dan investasi menjadi hanya dua level dengan menjadikannya jabatan fungsional. Saat ini, kami dalam menggodok Permendagri fokus pada 4 ruang lingkup, yakni bentuk dan nomenklatur, susunan organisasi dan tugas fungsi, jabatan fungsional dan tim teknis serta pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Plh Dirjen juga menegaskan nantinya DPMPTSP akan berdiri sendiri, tidak ada lagi campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan izin karena semua sudah berbasis elektronik serta tidak diribetkan dengan urusan pemerintah, melainkan fokus pada perizinan dan penanaman modal/investasi. Hal ini dapat meminimalisir rentang kendali pengambilan keputusan sehingga memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang.

“Mengenai perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, sudah digaransi oleh presiden tidak akan mengurangi remunerasi, pola karir dan kenaikan pangkat. Nanti ada dua kelompok fungsional, yakni fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan. Keuntungannya, justru bisa memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih tinggi dan punya peluang mengembangkan gagasan/ide kreatif,” tambah Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro.

Saat ini, tambah Plh Dirjen Bina Adwil, dunia sudah berubah terutama dalam bidang birokrasi. Dunia birokrasi sudah menerapkan dan berorientasi pada new public service bahkan dynamic government sehingga kita harus mengikuti perkembangan zaman. Tak lupa, Plh Dirjen juga mengapresiasi anggota Apeksi yang sudah memisahkan DPMPTSP dari rumpun lainnya. Dari data yang diperoleh Ditjen Bina Adwil, dari 98 kota, sudah ada 76 DPMPTSP yang berdiri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *