Marketplus.id – Tak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi informasi berkembang tanpa batas. Namun karenanya ada pergeseran nilai-nilai termasuk dalam mengakses informasi dari dalam maupun luar negeri. Ada faktor-faktor yang kita tahu masih bebas atau sudah diperketat.
Cholidi Asadil Alam yang dikenal sebagai aktor ‘Ketika Cinta Bertasbih’ pun memberikan pemaparan tentang pornografi di ranah digital dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (28/6/2021) siang. Pengaturan mengenai konten pornografi di ruang digital telah diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
“Belum lagi ada undang-undang lain yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi. Ancaman pidananya tentu saja penjara serta denda hingga 1 miliar bagi siapapun yang membuat atau menyebarkannya. Polisi akan memburu siapa orang pertama yang menyebarkannya,” ujar Cholidi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) tercatat telah menangani 1,06 juta konten negatif pada Januari hingga September 2020. Sebanyak 27% situs sudah diblokir dengan alasan penuh dengan konten pornografi. Pengecekan ini terus berjalan hingga sekarang.
Maka untuk terhindar dari konten negatif terutama pornografi ada beberapa aturan dan norma di internet yang bisa dilakukan. Mulai dari mengecek informasi sebelum menyebarkannya, berpikir terlebih dahulu, menutup halaman jika menutup konten tidak baik, menjaga kerahasiaan data pribadi, mengunci gadget, dan membatasi penggunaan internet.
Dulu untuk mengakses pornografi seseorang harus mengeluarkan uang seperti membeli majalah, video dan lainnya. Kini pornografi menyerang kita dengan cara berbahaya, mudah diakses, terjangkau dan agresif. Penyebar pornografi kini mencari target penggunanya. Melakukan serangan pop-up pornografi pada situs-situs secara terus menerus.
“Proses sampainya ke otak kita adalah dari gangguan serangan pop-up, tidak sengaja melihat merasa tidak nyaman tapi penasaran lalu dopamin keluar. Akhirnya kecanduan, tidak fokus, peningkatan level porno, dan acting out alias aksi. Maka banyak kita jumpai kasus pelecehan di tempat umum, atau bahkan kejahatan seksual,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (Stiami) tersebut.
Pornografi merusak lima bagian otak. Apa yang dilihat, apa yang ditonton dapat mempengaruhi pemikiran manusia. Pemerintah bekerjakeras menjaga kebersihan ruang digital, karenanya masyarakat juga harus ikut andil. Dengan menekan penyebaran konten negatif dan meningkatkan konten positif. Semua harus berjalan selaras.