29 April 2025

Marketplus.id – Kejahatan dunia maya adalah sisi lain dari keamanan siber, spektrum besar aktivitas merusak dan ilegal yang dilakukan menggunakan komputer dan Internet. Menurut Ridan Muhtadi, Dosen FEB IAI Miftahul Ulum Pamekasan & Kepala Dept. Riset Madura Idea Foundation, kejahatan dunia maya secara luas didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer.

“Contoh cybercrime di antaranya yaitu ancaman keamanan cyber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan jaringan. Tetapi itu juga termasuk tindakan kriminal seperti pelecehan dan pemerasan, pencucian uang, dan banyak lagi,” ujar Ridan, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).

Ia menjelaskan, kejahatan dunia maya menargetkan individu dan perusahaan. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk menyabotase atau mengganggu operasi.

“Para pelaku biasanya menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar, atau untuk membahayakan perangkat mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk aktivitas jahat,” terangnya.

Lanjutnya, untuk melindungi diri sendiri, Anda perlu mengetahui tentang berbagai cara di mana komputer dapat diretas dan privasi dilanggar.

Berikut jenis-jenis cybercrime yang perlu diketahui jika banyak dari kegiatan dan bagian hidup telah menyatu dengan internet, seperti:

  • Penipuan Online

Jenis-jenis cybercrime yang pertama yaitu penipuan online, adalah penipuan yang terjadi secara online.Hal tersebut bisa berupa penipuan agar memberikan detail pribadi secara online dengan munculnya iklan yang memberi tahu bahwa Anda telah memenangkan sesuatu dan meminta detail kartu  untuk membayar pengiriman. Sayangnya, Anda tidak akan pernah menerima apapun tetapi akan mulai memperhatikan transaksi aneh yang datang dari rekening bank.

  • Penipuan Phishing

Jenis-jenis cybercrime yang kedua yaitu penipuan phishing. Penipuan phishing adalah upaya penipu untuk menipu agar memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening bank, kata sandi, dan nomor kartu kredit. Penipu ini akan menghubungi secara tiba-tiba, melalui email, pesan teks, panggilan telepon atau bahkan melalui media sosial, berpura-pura menjadi bisnis yang sah seperti bank, perusahaan telepon, atau bahkan penyedia internet.

  • Malware

Malware adalah kontraksi perangkat lunak berbahaya ke sistem Anda. Ini adalah perangkat lunak yang ditulis dengan tujuan menyebabkan kerusakan pada data dan perangkat.  Malware adalah nama menyeluruh untuk berbagai jenis virus seperti ‘trojan’ dan ‘spyware’. Malware sering kali dilakukan melalui berbagai virus yang akan masuk ke komputer dan menyebabkan malapetaka, dengan merusak komputer, tablet, ponsel, sehingga pelakunya dapat mencuri detail kartu kredit dan informasi pribadi lainnya.

  • Bom Email

Bom email lebih merupakan bentuk penyalahgunaan internet. Pengeboman email adalah kelebihan email yang diarahkan ke satu alamat email, ini akan menyebabkan orang yang menerima server email menjadi lamban atau bahkan crash. Mereka mungkin belum tentu mencuri apapun dari Anda, tetapi memiliki server yang lamban bisa sangat merepotkan dan kerja keras untuk memperbaikinya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (6/9/2021) juga menghadirkan pembicara Moh. Arifin (Wakil Sekretaris Umum MASEI Jatim & Dosen STAI), Hairul Anam (Direktur Utama Hariam Kabar Madura), R. Firman Nurbudi Priambodo (Kepala UPT Laboratorium/Studio & Dosen FKIP Universitas Wiraraja), dan Sari Kusumaningrum sebagai Key Opinion Leader.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *