Marketplus.id – Hampir dua tahun pandemi covid-19 menjadi ‘badai’ mengerikan sebagian besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah ‘babak belur’ karena nyaris tanpa aktivitas, ratusan anggota Apindo terdampak, menyisakan hutang hingga 780 triliun rupiah lebih. Untuk menghindari kebangkrutan (pailit) perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah me-restrukturisasi hutang Apindo hingga tahun 2023 mendatang.

Ratusan pengusaha yang terdampak pandemi, mengalami kesulitan membayar hutang. Ancaman pailit menjadi momok menakutkan kalangan pengusaha. Sejumlah perusahaan masih punya prospek sehat lagi, saat kondisi pandemi mulai bersahabat. Namun terlanjur dibelit hutang. Ketua Umum Apindo, Hariadi B Sukamdani, mengaku sudah mengajukan keringanan membayar hutang ke OJK .

“OJK sudah setuju memberikan keringanan atau restrukturisasi hutang hingga tahun 2023. Data terakhir yang saya tahu mencapai Rp. 780 triliun. Sampai sekarang mungkin sudah lebih lagi,” ujar Hariadi saat ditemui wartawan di sela acara Musyawarah Provinsi-III Apindo NTB, belum lama ini di Senggigi-Lombok Barat.

Pengurus pusat Apindo, kini berusaha menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terancam pailit. Langkah yang ditempuh Apindo selain meminta restrukturisasi hutang adalah mengusulkan moratorium Undang-undang nomer 37/ tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran (restrukturisasi) hutang. Hariadi, optimis dengan membaiknya kondisi Indonesia kini, peluang pengusaha bangkit lagi masih terbuka lebar.

“Kami juga mendorong per-bank-an mengucurkan modal kerja. Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka butuh modal kerja. Sekarang kan sudah melandai, banyak perusahaan masih punya prospek sehat,” imbuh Hariadi memberi pandangan.

“Banyak fraud, tindakan tidak baik mempailitkan perusahan yang masih punya prospek sehat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *