Marketplus.id – Hoaks adalah berita bohong yang tidak bersumber jelas. Hoaks juga bisa dikatakan sebagai berita bihong yang disengaja, tidak akurat, bersifat menghasut, menjelekkan orang lain, serta menyudutkan.
“Saat ini wabah hoaks sudah menjadi masalah nasional. Bahkan sudah menjadi masalah internasional yang dapat menimbulkan masalah perpecahan, mengganggu stabilitas politik, dan menghambat pembangunan,” ungkap Maria Anishya, Dosen Komunikasi STT Malang dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).
Lanjutnya, infodemik yang terjadi saat ini menimbulkan disinformasi, misinfomasi, dan malinformasi. Disinformasi ialah informasi salah yang dengan sengaja disebarkan dengan tujuan menipu atau mengancam. Misinformasi adalah informasi yang salah, tetapi orang yang menyebarkannya tidak memiliki tujuan untuk membahayakan orang lain. Malinformasi adalah informasi benar yang disebarkan untuk merusak reputasi orang lain. Di tengah kondisi pandemi saja, terdapat 280 berita hoaks dan 97 di antaranya berisi hoaks tentang vaksin.
“Hoaks bisa tersebar lewat media sosial, aplikasi chatting, situs web, televisi. Yang paling banyak persentasenya ada di media sosial,” papar Maria.
Dampaknya, hoaks mengganggu kerukunan masyarakat. Kemudian, meningkatkan kriminalitas dan praktik pembodohan. Padahal hoaks ini telah memiliki regulasi atau aturan dalam UU ITE dan Permenkominfo UU No. 19 tahun 2014.
Cara kita dalam mengidentifikasi hoaks ialah dengan melihat judul, sumber referensi, manipulasi foto dan video, alamat situs tidak resmi, serta minta diviralkan.
Ketika kita menemukan hoaks dan ingin melaporkannya, langkah pertama yang bisa dilakukan ialah mengambil tangkapan layar berita tersebut. Kemudian, kirim bukti tersebut pada situs atau email aduankonten atau situs trustpositif.kominfo.go.id.
Kita pun perlu menjadi pengguna media sosial yang cerdas agar tidak mudah percaya dan menyebarkan hoaks. Pengguna cerdas akan selalu berpikir sebelum memposting sesuatu, menyaring setiap informasi yang didapatkan sebelum dibagikan kepada orang lain, dan memahami dengan penuh bagaimana aturan UU ITE dan sanksinya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Rahmat Ika Pakih (Praktisi Wirausaha), Tiurida Lily Anita (Faculty Member Binus University), Lisa Zhang (Public Speaking Coach), dan Rinanti Adya Putri sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.