21 Mei 2025
E-Flyer(S1)

Marketplus.id — Ruang digital maupun media digital kini banyak digunakan sebagai penyaluran ekspresi seseorang. Namun, patut dipahami bahwa latar belakang orang-orang yang ada di ruang digital maupun di media digital berbeda-beda dan memiliki pemahaman yang tak sama. Oleh karena itu, dibutuhkan standar baru etika di dunia digital.

Demikian pembahasan dalam webinar bertema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”, Selasa (9/8), di Singkawang, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Hadir sebagai narasumber adalah Peneliti dan Pengajar Tetap Vokasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati; Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya Meithiana Indrasari; dan Head of Research and Development (RND) Urban Saloka Denisa N Salsabila.

Dalam paparannya, Meithiana mengingatkan sejumlah tantangan budaya digital di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut adalah mengaburnya wawasan kebangsaan; menipisnya sopan santun; kian dominannya budaya asing di dunia digital; minimnya pemahaman tentang hak-hak digital; kebebasan berekspresi yang berlebihan; serta hilangnya batas-batas privasi.

“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya sebagai ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak bertumbuh kembang, serta tempat di mana kita hadir secara bermartabat sebagai bangsa,” ucap Meithiana.

Terkait interaksi di dunia digital sekarang ini, menurut Denisa, dibutuhkan etika bersama. Pasalnya, di ruang digital semua orang bertemu dan berinteraksi dalam situasi yang berbeda secara kultural. Oleh karena itu, interaksi antarbudaya di ruang digital bisa menciptakan standar baru etika. Maka, segala aktivitas digital, baik itu di ruang digital atau di media digital, memerlukan apa yang disebut sebagai etika digital.

“Ingat, jejak digital tidak bisa dihapus. Kita boleh mengekspresikan diri, tetapi harus dengan bijaksana, sopan dan santun, serta mengikuti etika atau peraturan yang berlaku. Kebebasan harus dipertanggungjawabkan,” ucap Denisa.

Sementara itu, menurut Devie, budaya yang harus dianut di era digital sekarang ini, sebagai warga Negara Indonesia, adalah budaya Pancasila. Ia mengatakan, apabila setiap individu berpegangan pada nilai-nilai Pancasila, maka kehidupan di ruang digital akan menjadi sehat dan aman, terlebih di dunia nyata. Apabila implementasi nilai-nilai Pancasila dalam dunia digital tidak diterapkan, maka yang akan terjadi adalah permasalahan-permasalahan hukum yang merugikan individu tersebut, termasuk timbul perpecahan di masyarakat.

“Salah satu hal perbuatan di dunia digital yang tak sesuai dengan nilai Pancasila adalah menyebarkan hoaks atau kabar bohong. Padahal, dampak hoaks teramat buruk, seperti menimbulkan ketakutan, mengakibatkan kesedihan dan kepanikan, bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar Devie.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *