19 Februari 2025
LitDig-ePoster_12 Okt-1

Marketplus.id — Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sangat dibutuhkan di tengah penetrasi digital yang sangat tinggi. Sayangnya, belum semua warga Indonesia memahami apa saja yang harus dilindungi terkait data pribadi. Pemahaman data pribadi yang benar dapat menghindarkan warga dari potensi kejahatan digital.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Peran Penting UU Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis di Era Digital” yang berlangsung Kamis (13/10) di Makassar, Sulawesi Selatan. Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) Made Dwi Andjani; dosen & Praktisi STIKOSA AWS Surabaya M Adhi Prasnowo; dan Penggiat Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Dipa Makassar Indra Samsie.

Dalam paparannya, Made Dwi menguraikan tentang definisi data pribadi, yaitu setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri secara langsung maupun tidak langsung lewat sistem elektronik. Data pribadi yang bersifat umum adalah nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama yang dianut. Sementara data pribadi yang bersifat khusus adalah informasi kesehatan, data biometrik, genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, atau data keuangan.

Menurut Made Dwi, data pribadi perlu dilindungi karena gangguan spam di Indonesia termasuk tinggi. Berdasar penelitian di 2019, dalam sebulan rata-rata seseorang menerima 28 kali panggilan spam atau tertinggi ketiga di dunia. Lalu, terdapat 1.507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital. Lainnya adalah terdapat 8.389 aduan iklan melalui e-mail tanpa persetujuan, serta sekitar 5.000 aduan penyalahgunaan data pribadi ke Lembaga Bantuan Hukum.

Terkait regulasi perlindungan data pribadi, menurut Indra Samsie, Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi beberapa waktu lalu yang memuat sejumlah larangan. Beberapa larangan itu adalah larangan mengumpulkan atau memperoleh data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain. Berikutnya adalah larangan mengungkap dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Ada pula larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Indra, penting sekali memahami literasi digital terkait perlindungan data pribadi. Beberapa hal yang wajib dilakukan demi keamanan data pribadi adalah rajin mengganti kata sandi secara berkala, tidak meng-klik tautan yang mencurigakan, menggunakan perangkat lunak yang asli, lalu hindari penggunaan jaringan Wi-Fi publik.

“Selain itu, janganlah mengumbar data pribadi ke media sosial. Jangan lupa, pelajari hak hukum dan regulasi terkait keamanan dan data privasi,” tuturnya.

Sementara itu, Adhi Prasnowo menambahkan, mengutip data Badan Pusat Statistik 2018, dari tiga sub indeks Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, yaitu akses dan infrastruktur, intensitas penggunaan, dan keahlian/kecakapan, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah. Penetrasi tinggi internet di Indonesia perlu diikuti dengan kecakapan bermedia digital, yakni mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.

“Setiap individu diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat digital, utamanya perangkat lunak sebagai fitur proteksi terhadap potensi serangan siber,” ucapnya.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *