
Marketplus.id – Dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Kesehatan No.24 Tahun 2022, Pasal 45 terkait batas waktu penerapan Rekam Medis Elektronik di seluruh fasilitas kesehatan Indonesia hingga 31 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI turut mendorong adopsi rekam medis elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Bersama dengan Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) serta didukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor dan Asosiasi Klinik (ASKLIN) Cabang Kabupaten Bogor, Kominfo menggelar Simposium dan Silaturahmi Klinik dan Praktik Mandiri Dokter dalam rangka Adopsi Rekam Medis Elektronik untuk Menunjang Proses Akreditasi di Bigland Hotel International & Convention Hall, Bogor tanggal 18 Maret 2023.
Acara ini dibuka dengan sambutan oleh I Nyoman Adhiarna, Direktur Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dalam sambutannya I Nyoman menyampaikan bahwa adopsi Teknologi Digital pada Sektor Strategis merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, khususnya Direktorat Ekonomi Digital. Adopsi teknologi digital dilakukan untuk 6 sektor strategis diantaranya adalah Sektor Pertanian, Sektor Maritim atau Perikanan, Sektor Pendidikan, Sektor Logistik, Sektor Pariwisata, dan Sektor Kesehatan.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari Adopsi Teknologi Digital dan Optimalisasi Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik (RME) khususnya di Klinik dan Praktik Mandiri Dokter di Kab. Bogor. Kami berharap kegiatan hari ini dapat mendukung percepatan adopsi teknologi digital dalam pengelolaan fasilitas kesehatan, terutama pemanfaatan rekam medis elektronik dalam mendukung akreditasi klinik,” ujar Nyoman.
I Nyoman juga menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mendorong transformasi digital dan penggunaan rekam medis elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan melalui upaya perlindungan data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE, serta sebagai langkah mencegah penyalahgunaan data sehingga, data rekam medis pasien dapat terjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya.
Kemkominfo beserta para pendukung acara, sebelumnya telah menyebarkan survey Curhat Klinik khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, untuk mengetahui lebih mendalam keadaan implementasi Rekam Medis Elektronik saat ini dan kendala yang dihadapi para klinik untuk menjadi bahan diskusi bersama. Hal-hal terkait implementasi Rekam Medis Elektronik ini akan dibahas lebih lanjut dan mendalam dengan didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga Asosiasi Klinik (ASKLIN). Sejumlah 100 peserta yang mayoritas merupakan anggota IDI dan ASKLIN akan berpartisipasi dalam Diskusi dan Bimbingan Teknis Rekam Medis Elektronik secara gratis tanpa dipungut biaya dan akan memberikan sertifikat kepada semua pesertanya.