Marketplus.id — Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Kamis, 3 Agustus 2023, di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bijak dan Beretika” dengan menghadirkan narasumber Regional Treasurer Member Asian Council for Small Business E Rizky Wulandari; Product Manager and Advisor Anwar Sadat; dan Bidang Kemitraan dan Legal Relawan TIK Provinsi Bali I Komang Suartama.
Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5.
Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Memulai paparannya, E Rizky Wulandari menjelaskan, berdasarkan studi We are Social Hootsuite per Februari 2022 lalu, di Indonesia terdapat 204,7 juta pengguna internet atau setara dengan 73,7 % dari populasi penduduk Indonesia.
Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 1 % atau naik 2,1 juta orang. Sementara berdasar survei Badan Pusat Statistik pada 2018, dari tiga sub indeks Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia, yaitu akses dan infrastruktur, intensitas penggunaan, serta keahlian/kecakapan, sub indeks keahlian memiliki skor paling rendah.
“Padahal, Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna media sosial terbanyak di dunia,” ujar Rizky.
Menurut dia, ketika bermedia sosial, penting untuk diingat bahwa kata-kata memiliki dampak besar. Bahasa yang baik membantu menciptakan lingkungan online yang lebih positif, inklusif, dan menghargai, sehingga dapat berinteraksi dengan cara yang lebih sehat dan bermakna dengan orang lain di platform media sosial. Bahasa dan kalimat yang baik di media sosial berguna untuk menghindari konflik, menciptakan lingkungan yang positif, serta membangun citra diri yang positif.
“Tips penggunaan bahasa dan kalimat yang baik di media sosial adalah menggunakan bahasa yang sopan, hindari menulis dengan huruf besar, verifikasi sebuah informasi sebelum membagikan ke orang lain, dan jangan menggunakan kalimat yang panjang,” tuturnya.
Anwar Sadat menambahkan, dalam bermedia sosial, ada netiket yang harus dipatuhi dan dilaksanakan penggunanya. Netiket adalah etika atau tata cara yang santun saat berinternet. Beberapa netiket di media sosial ialah penggunaan bahasa yang sopan, menghormati privasi orang lain, menjunjung tinggi kejujuran, tidak menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian, serta memiliki empati dan pengertian.
“Selain itu, periksa kredibilitas sumber informasi yang kita terima atau baca di internet. Lalu, patuhi dan pahami aturan platform media sosial yang digunakan serta kenali mengenai penghormatan terhadap hak cipta,” katanya.
Beretika dalam bermedia sosial, menurut Anwar, dibutuhkan karena media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Popularitas dan penggunaan media sosial yang luas telah mengubah cara manusia berkomunikasi, berinteraksi, dan mendapatkan informasi. Etika yang tepat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan beradab di dunia maya.
“Ingat, waspada terhadap konten yang tidak sopan, kabar bohong atau hoaks, pelanggaran privasi, hak cipta, informasi rahasia, dan perundungan siber,” ucapnya.
Sementara itu, I Komang Suartama mengingatkan, ada regulasi yang mengatur aktivitas kita di ruang digital. Regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Menurut I Komang, jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari sesuai UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial orang lain, serta menyebarkan berita bohong. Adapun manfaat mengenai pengetahuan akan UU ini adalah menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, mencegah kejatan di dunia maya, serta melindungi masyarakat dari potensi kejahatan siber.
“Tidak ada yang 100% aman di dunia digital. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan resikonya sekecil mungkin,” ujarnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.