Marketplus.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT Nur Kencana Lestari (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, Selasa (19/3).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H dalam agenda sidang tersebut menghadirkan A. Hamid Ali, Komisaris PT NKLI sebagai saksi fakta.
Kehadiran A. Hamid Ali sebagai saksi ini membuat sidang direspon keberatan dari pengacara Bukopin, karena menurutnya saksi yang dihadirkan penggugat adalah komisaris dan pemegang saham NKLI perusahaan yang menggugat Bukopin.
Kedua pengacara Bukopin pun memilih walkout dari sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, SH, MH mengatakan akan mencatat keberatan tersebut dan mendengarkan keterangan saksi,
Sebelum diambil keterangannya, saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya. Walaupun diwarnai aksi walkout, sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan, A Hamid Ali yang menjabat sebagai Komisaris PT NKLI tetap berjalan.
Pengacara NKLI, Irwan Saleh melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi seperti soal uang untuk membeli saham perusahaan tambang PT TMJ, pengawasan dari OJK dan sebagainya.
Setelah pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, SH, MH mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali. “Tanggal 2 April sidang lanjutan. Saksi dari tergugat akan dipanggil,” ujar Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Ditemui awak media usai persidangan, Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H mengatakan saksi yang diajukan oleh pihaknya merupakan saksi fakta, dan itu tidak melanggar ketentuan.
“Jadi sangat faktual ya ada bobotnya, relevan gitu untuk menerangkan dalam persidangan tentang perkara gugatan. Karena saksinya kan mengetahui fakta di lapangan,” jelas Irwan.
Terkait adanya keberatan komisaris NKLI dijadikan saksi Irwan menuturkan, “Tadi sudah diputuskan oleh majelis bahwa diterima saksi kami dan sudah disumpah ya. Itu berarti keterangan saksi yang diajukan dan apapun yang disampaikan itu mempunyai kekuatan pembuktian. Ada harga dan ada nilai pembuktiannya,” tukas Irwan.
Irwan juga menjelaskan, tidak ada ketentuan yang melarang seorang komisaris menjadi saksi dalam persidangan.
“Orang-orang ini bukan hanya bisa sebagai saksi. Malah memiliki hak untuk tidak menjadi saksi. Jadi kalau dia punya jabatan, misalnya direksi tidak mau bersaksi itu tidak boleh dipaksa. Jadi punya hak untuk mengundurkan diri rahasia jabatan misalnya itu boleh. Tapi tidak dilarang untuk menjadi saksi,” terangnya.
Saat ditemui awak media usai meninggalkan ruang sidang, kuasa hukum Bukopin tidak memberi keterangan secara detail perihal alasannya walkout dari persidangan.