10 Juli 2025

Marketplus.id – Membuka akses anak pada lanskap digital adalah upaya menegakkan hak digital anak. Data APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) 2022 menyebut 25,42 persen pengguna internet adalah anak-anak.

“Anak-anak rentan terpapar cyberbullying, persekusi online, hoaks, ujaran kebencian, pornografi,” kata Angggota Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Mojokerto, Puradian Wiryadigda saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (29/8/2022).

Ia melanjutkan, mengunggah konten anak mungkin sudah dianggap biasa, tapi ada konsekuensi etis yang mengiringinya. Sebagai orangtua ada privasi keluarga yang harus dijaga, terkait perilaku sharenting yakni dengan membagikan aktivitas anaknya secara daring seperti membagikan identitas sekolah anak maka akan ada potensi kejahatan yang mungkin terjadi.

Penelitian yang berfokus pada motherhood menunjukkan bahwa para ibu menggunakan praktik sharenting sebagai validasi bahwa mereka adalah ibu yang baik, perasaan yang dibutuhkan dalam parenting. Sementara setiap komentar, tanda suka pada konten anak memiliki risiko, bukan tidak mungkin risikonya bertahun-tahun kemudian, contoh yang paling ekstrem adalah anak mengalami kasus penculikan.

Hubungannya dengan hak digital anak akibat perilaku sharenting orangtua adalah, sejak awal bukan keinginan anak untuk memilih membuat rekam jejak digital. Sementara privasi digital sudah ditetapkan oleh PBB Convention on the Right of the Child sebagai hak tetap. Privasi merupakan hak seseorang untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan seberapa jauh informasi mengenai dirinya bisa diakses oleh orang lain.

Oleh karena itu sebaiknya orangtua membatasi berbagi segala hal tentang anak di media sosial. Sebab melihat risikonya tentu akan membahayakan anak, di masa kini maupun kemudian hari. Apalagi jika orangtua sempat karena ketidaktahuan membagikan informasi dan identitas anak.

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Mafindo Mojokerto, Puradian Wiryadigda, Pengurus Relawan TIK Surabaya, dan Ilustrator & Comic Artist, Muhammad Iqbal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *