Marketplus.id – Cybercrime adalah kejahatan di dunia maya. Salah satu jenis kejahatan yang meningkat di tengah pandemi akibat perubahan gaya hidup masyarakat serba online. Modus cybercrime macam-macam. Mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga minta-minta sumbangan atas nama korban pandemi.
Hal itu diungkapkan, Lintang Pandu Pratiwi, Ilustrator Bobo & Founder Taranggana Creative Company sebagai Key Opinion Leader, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (16/11/2021).
Ia menambahkan, tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban. Misalnya melakukan hack sosial media, membobol perangkat teknologi serta data korban. Lalu kemudian menyikat habis saldo rekening ataupun kartu kredit korban.
Cybercrime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cybercrime secara khusus.
Berikut ada beberapa jenis kejahatan cybercrime yang harus menjadi perhatian masyarakat, seperti:
- Kejahatan Phishing
Phishing adalah contoh cybercrime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban. Umumnya aksi kejahatan ini dilancarkan melalui email maupun media sosial lain, seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya. Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit.
2. Kejahatan Carding
Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu. Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding.
3. Serangan Ransomware
Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya. Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.
4. Penipuan online
Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri. Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.
5. SIM Swap
SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang. Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. Oleh karena itu, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dipatahkan atau digunting agar tidak disalahgunakan orang lain.
6. Peretasan situs dan email
Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cybercrime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya. Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.
7. OTP Fraud
OTP (One Time Password) adalah kode sekali pakai yang sangat vital untuk keamanan bertransaksi. Kode OTP ini ibarat kunci. Kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini sampai diketahui orang lain, bisa berbahaya. Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak. Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya call center palsu.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (16/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Indah Pratiwi Arumsari (Tenaga Ahli DPR RI), Nicholas Ramli (Analytics Specialist at Dentsu Merkle Jakarta), Ayrton Eduardo Aryaprabawa (Founder & Director Crevolutionz), dan Koe Kenny (Head of Sukses Polindo Mandiri).