Marketplus.id – Kebebasan berekspresi masyarakat tertera dalam konstitusi nasional dan dilindungi di UUD 1945, yakni dalam pasal 26E ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Di era digital, kebebasan berpendapat bisa dikatakan makin kebablasan karena setiap orang bisa dengan mudahnya menyalurkan opinin melalui media sosial dan platform digital yang ada.
“Kita punya hak tapi jangan sampai melanggar hak orang lain. Kita tidak boleh merusak kenyamanan orang lain, sehingga dalam berkomunikasi kita harus mengedepankan empati, simpati, sopan santun, dan jangan menyinggung perasaan orang lain,” ujar Presidium Mafindo, Puji F. Susanti, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Pengguna media digital juga harus memahami bahwa ada hal-hal yang bisa melanggar dan dijatuhi hukuman bila dilakukan, terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan seperti menghina pemerintah yang tertera pada pasal 207 KUHP, menghina dan mencemarkan nama baik orang lain bisa didakwa pasal 27 (3) UU ITE.
“Sementara itu jika menyangkut penyebaran hoaks, pengguna bisa terkena pasal 28 (1) UU ITE dan memberikan komentar ancaman, hingga hal berbau kesusilaan, serta komentar mengandung SARA bisa dijatuhi pasal 45A ayat (2) UU No.19 tahun 2016,” katanya lagi.
Netiket, aturan etika berinternet sebagai aturan tata krama dan etika dalam berinteraksi menggunakan media digital dan internet haruslah menjadi perilaku warga digital. Membahas hal itu, dalam area privasi, menurut Puji bahkan sebaiknya di ruang digital seseorang tidak membahas pekerjaan saat akhir pekan sebagian besar orang sedang libur. Netiket harus ada agar kehidupan di dunia digital bisa aman dan harmonis satu sama lain.
Bukan hanya tata perilaku, di internet dengan banyaknya konten negatif maka pengguna harus bisa memfilternya. Di mulai dengan menganalisa konten negatif, memverifikasi konten negatif, tidak menyebarkannya, dan sebaliknya justru memproduksi jenis konten-konten positif.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Presidium Mafindo, Puji F. Susanti, Dekan IAI Dalwa dan Ketua Umum Relawan TIK Jawa Timur, Novianto Puji, serta Pemeriksa Fakta Senior Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Bentang Febrylian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.