4 Juli 2025

Marketplus.id – Cybercrime adalah nama lain dari kejahatan di dunia maya. Kejahatan dunia maya secara umum didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Contoh cybercrime di antaranya yaitu ancaman keamanan siber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan jaringan.

Menurut Mohsi, IAI Miftahul Ulum Pamekasan, saat ini kejahatan dunia maya ini sering kali menargetkan individu maupun perusahaan besar. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk sabotase atau mengganggu operasi.

“Mereka menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar, atau untuk membahayakan perangkat mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk aktivitas jahat,” ungkap Mohsi, saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (16/8/2021).

Saat ini semakin banyak cybercrime yang merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cybercrime yang perlu di waspadai, seperti:

  • Peretasan.

Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

  • Hacking.

Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut. Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.

  • Carding.

Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

  • Menyebarkan Konten Ilegal.

Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang. Biasanya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Adapun beberapa contoh konten ilegal di antaranya yaitu jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.

  • Phishing.

Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.

  • Defacing.

Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cybercrime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

  • Cyberbullying.

Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung. Penindasan maya juga dapat dilakukan dengan memposting gambar dan video online yang akan menyinggung korban. Itu juga dapat mengecualikan orang secara online, membuat akun palsu untuk memposting konten yang merugikan atau menyedihkan, dan lagi mengirim pesan yang kasar. Secara keseluruhan itu adalah bullying tetapi biasanya online melalui saluran media sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *