7 Oktober 2024

Marketplus.idPerusahaan FMCG ternama dunia, The Procter & Gamble Company, bersama dengan afiliasinya di Indonesia yaitu PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (“P&G”) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah bersama-sama mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D di Indonesia setelah ditemukan pisau cukur dengan merek Getlitey, yang meniru merek dagang Gillette 3D di Bea Cukai.

Ini merupakan kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia, dan memperlihatkan bagaimana P&G dan Pemerintah bekerja sama guna memastikan agar konsumen mendapatkan produk asli yang berkualitas.

P&G Indonesia bersama dengan pihak Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menindaklanjuti kasus ini dengan memusnahkan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette sebanyak 800.000 buah di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang disaksikan oleh perwakilan dari P&G Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga keamanan konsumen dengan mencegah barang tiruan tersebut kembali ke pasar. Setelah acara pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette ini juga akan di daur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.

Merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette. Gillette adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1895 secara global dan tahun 1971 di Indonesia.

Penegahan dilakukan oleh Bea dan Cukai Tanjung Emas pada akhir Desember 2022, berdasarkan pencatatan merek dagang Gillette 3D yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“PP No. 20/2017”) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“PMK No.40/PMK.04/2018”).

Berdasarkan kewenangan yang diatur di  kedua peraturan tersebut, Bea dan Cukai Tanjung Emas menegah 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D. Perlu diketahui pada kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di awali oleh penegahan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, bahwa penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat (dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang) mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang  yang diimpor ke Indonesia tersebut.

Souvenir Yustianto selaku Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, “Penegahan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut merupakan buah nyata dari program Rekordasi yang dilaksanakan DJBC sesuai TRIPS Agreement, sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.”

Melalui program ini DJBC secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas. Mekanisme inilah wujud perlindungan DJBC bagi pemegang merek yang telah melakukan Rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk melakukan pemantauan produk palsu di peredaran bebas.

Souvenir juga melanjutkan bahwa sudah saatnya kita (Bea Cukai) melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahanya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI dari luar negeri melalui Program Rekordasi, demi Indonesia yang lebih kuat.

Pada saat yang bersamaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D dan menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang. Dengan penindakan tersebut, terlihat bahwa Polri selalu siap melindungi pemilik merek dan konsumen di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman untuk persaingan usaha yang sehat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Saranathan Ramaswamy sebagai Presiden Direktur P&G Indonesia menyatakan “Menyediakan produk dengan standar tertinggi dan terbaik adalah inti dari apa yang P&G berikan kepada konsumen, dengan memastikan keamanan produk, pengemasan, dan operasional bagi karyawan, konsumen, dan lingkungan kami. Hal ini termasuk menjaga akses konsumen Indonesia ke produk dan layanan bermerek dengan kualitas dan nilai terbaik. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang standarisasi produk kami, khususnya kepada para distributor agar mereka berbisnis secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D. Kami berharap para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen. Saya juga mendorong konsumen untuk membeli produk P&G dari saluran resmi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *